Suar.ID - Belakangan sebuah video menjadi viraldi media sosial.
Dalam video ini memperlihatkan seorang pemudayang berani menginjak Al Quran.
Video ini diunggah oleh sebuah akun Instagram @terangmedia pada Kamis (5/5/2022).
Dalam video ini pemudayang mengaku bernama Dika Eka ini membawa Al-Quran.
Ia pun langsung menginjak Al Quran tersebut sambil menantang semua umat muslim.
Video ini pun langsung menuai berbagai kecaman dari warganet.
msmedd: Di tunggu video azabnya bang
choy_ciyuss: Gini amat yg mau viral,dah ketangkap nangis
muhammadsayrif103: Pengen viral jalur hujatan
Dilansir Tribun Jakarta, sang pelaku yang diketahui merupakan warga Sukabumi ini pun langsung jadi incaran banyak orang.
Bahkan, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat yang merasa geram dengan perilaku pemuda ini sempat menggeruduk rumah pelaku.
Rumah pelaku ini berada di Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.
Mereka pun menuju rumah yang bersangkutan yang mengaku bernama Dika Eka ini didampingi oleh pihak aparat kepolisian untuk antisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Kendati begitu, saat massa dariLaskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah Dika Eka, rumah ini sudah dalam keadaan kosong.
Setelah beberapa lama, pelaku pun akhirnya berhasil dilacak polisi hingga akhirnya ditangkap.
Melansir dari TribunJabar.id, pelaku yang menginjak Al-Quran dan menantang umat Islam ini akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota, pada Kamis (5/5/2022).
Pelaku yang bernama Cepdika Eka Rismana (250 ini ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24) pada Kamis (5/5/2022) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Pelaku merupakan pasangan suami istri.
"Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin.
Zainal pun ungkapb kalau kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan pasangan suami istri yang menikah siri alias secara agama.
Menurutnya, viralnya pemuda yang menginjak Al-Quran ini berawal dari konflik kelurga.
"Jadi keduanya merupakan suami istri.
"Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.
Dari kedua pelaku, polisi sendiri menyita barang bukti berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk upload video.
Kedua pelaku ini pun dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A Undang-undang
No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.