Bahkan, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat yang merasa geram dengan perilaku pemuda ini sempat menggeruduk rumah pelaku.
Rumah pelaku ini berada di Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.
Mereka pun menuju rumah yang bersangkutan yang mengaku bernama Dika Eka ini didampingi oleh pihak aparat kepolisian untuk antisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Kendati begitu, saat massa dariLaskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah Dika Eka, rumah ini sudah dalam keadaan kosong.
Setelah beberapa lama, pelaku pun akhirnya berhasil dilacak polisi hingga akhirnya ditangkap.
Melansir dari TribunJabar.id, pelaku yang menginjak Al-Quran dan menantang umat Islam ini akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota, pada Kamis (5/5/2022).
Pelaku yang bernama Cepdika Eka Rismana (250 ini ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24) pada Kamis (5/5/2022) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Pelaku merupakan pasangan suami istri.
"Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin.
Zainal pun ungkapb kalau kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan pasangan suami istri yang menikah siri alias secara agama.
Menurutnya, viralnya pemuda yang menginjak Al-Quran ini berawal dari konflik kelurga.
"Jadi keduanya merupakan suami istri.