Suar.ID- Saat berpuasa, kita dianjurkan untuk tetap bergerak dan beraktivitas agar tubuh tidak merasa lemas.
Lagipula, tetap aktif dan produktif selama berpuasa justru membuat tubuh kita lebih bugar dan sehat.
Bahkan tidak sedikit ahli kesehatan yang menyarankan untuk tetap berolahraga saat puasa.
Hanya saja kita perlu memperhatikan jenis olahraga dan memilih waktu yang tepat agar tidak terjadi dehidrasi.
Salah satu jenis olahraga yang biasanya dipilih saat puasa adalah berenang.
Namun tak sedikit umat Islam yang ragu untuk berenang saat puasa karena khawatir akan membatalkan puasa.
Lalu bagaimana penjelasan tentang hukum berenang atau menyelam saatpuasa?
Benarkah dua kegiatan tersebut bisa membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Dikutip darikompas.com,Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri mengatakan, berenang atau menyelam tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang.
"Hukumnya makruh," jelas Syamsul ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).
"Sangat bahaya, karena ketika air masuk ke tubuh maka akan batal puasanya. Jadi perlu dihindari," imbuhnya.
Syamsul menyarankan, apabila tetap ingin berenang maupun menyelam untuk memakai pakaian yang tidak memungkinkan air dapat masuk ke dalam tubuh.
Syamsul menyatakan, baik berenang maupun menyelam keduanya tidak terdapat dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
"Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa.
Di situ tidak ada yang namanya berenang dan menyelam. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa." jelas dia.
Lebih lanjut, apabila saat berenang tidak sengaja kentut hingga menyebabkan air masuk ke dalam tubuh, maka hal itu tidak dapat ditolerir.
Sehingga, puasa seorang Muslim tersebut langsung batal.
"Menyengaja renang berarti menyengaja seluruh konsekuensinya," papar Syamsul.
Salah satu ulama yang berpendapat perkara yang membatalkan puasa adalah Imam Nawawi, seorang ulama besar mazhab Syafi'i.
"Di antara perkara yang membatalkan puasa ialah masuknya sesuatu ke dalam rongga (tengah dan yang terbuka)."
Syekh Ibnu Hajar Al-haitami seorang ulama lain di bidang fikih mazhab Syafi'i pernah mengatakan:
"Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa."