Jangan Bingung Lagi Yuk! Ini Dia Penjelasan Ulama Tentang Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan, Bisa Bikin Batal Nggak Ya?

Senin, 04 April 2022 | 14:06
Kompas TV

Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa

Suar.ID- Ketika sedang berpuasa, umat muslim diwajibkan untuk menahan diri dari rasa lapar dan dahaga.

Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa memasukkan apa pun ke dalam mulut dan tujuh lubang tubuh lainnya juga dianggap membatalkan puasa.

Salah satu yang kerap menjadi perdebatan adalah perkara menyikat gigi saat berpuasa.

Dari situlah sebagian umat muslim percaya bahwa berkumur dan sikat gigi saat puasa Ramadan bisa membatalkan puasa.

Benarkah demikian? Berikut ini penjelasan dari para ahli terkait hukum sikat gigi saat puasa Ramadan.

DilansirTribun Ramadan, dosen UIN Raden Mas Sahid Surakat, Dr. Ismail Yahya menjelaskan bahwa menggosok gigi sesudah sahur justru direkomendasikan.

Membersihkan gigi dan mulut selepas sahur dan sebelum sholat Subuh justru disarankan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.

Baca Juga: Persiapan untuk Nanti Malam! Ayo Dicek Lagi, Ini Dia Bacaan Niat Sholat Tarawih di Bulan Ramadan yang Lengkap dengan Terjemahannya!

Namun, kegiatan ini dianjurkan untuk dilakukan setelah sahur dan sebelum shalat Subuh.

"Hukum bersiwak, sikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur."

"Artinya sebelum kita sholat Subuh, sangat dianjurkan," ujarnya dalam video di kanal YouTube Tribunnews.com berjudul Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Freepik
Freepik

Ilustrasi sahur

Yang perlu menjadi catatan, sebagian ulama mengatakan, hukum menggosok gigi dan berkumur adalah makruh apabila berlebihan.

Adapun makruh adalah suatu hal yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan, tapi apabila dikerjakan tidak berdosa.

Ismail Yahya menambahkan, apabila berkumur saat berwudhu tidak dipermasalahkan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI),Cholil Nafissebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Cholil Nafis mengatakan, umat Islam boleh menggosok gigi saat berpuasa dan kegiatan tersebut tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Bakalan Nyesel Baru Tahu Sekarang, Hindari Simpan 8 Benda Ini di Kamar Mandi Meski Kerap Dianggap Lumrah

"Kalau dilakukan sebelum Zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil.

Meski begitu, hukum menggosok gigi saat puasa berubah menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu Zuhur.

"Kalau setelah Zuhur hukumnya makruh, artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," ujar Cholil sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (13/4/2021).

Pixabay
Pixabay

Ilustrasi sikat gigi

Akan tetapi, Cholil menjelaskan, puasa menjadi batal jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi tertelan apalagi jika sengaja menelan.

"Kalau airnya tertelan, ya membatalkan puasa, karena tidak boleh masuk ke dalam," kata Cholil.

"Oleh karena itu, pada saat puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," imbuhnya.

Baca Juga: Bapak-bapak Wajib Tahu! Nggak Cuma Bagus Dimakan Saat Buka Puasa, Kurma Ternyata Juga Bisa Jadi Obat Kuat Alami Kaya Manfaat untuk Kesehatan!

Tag

Editor : Devi Nirmala Muthia

Sumber Tribun Ramadan