Suar.ID- Ketika sedang berpuasa, umat muslim diwajibkan untuk menahan diri dari rasa lapar dan dahaga.
Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa memasukkan apa pun ke dalam mulut dan tujuh lubang tubuh lainnya juga dianggap membatalkan puasa.
Salah satu yang kerap menjadi perdebatan adalah perkara menyikat gigi saat berpuasa.
Dari situlah sebagian umat muslim percaya bahwa berkumur dan sikat gigi saat puasa Ramadan bisa membatalkan puasa.
Benarkah demikian? Berikut ini penjelasan dari para ahli terkait hukum sikat gigi saat puasa Ramadan.
DilansirTribun Ramadan, dosen UIN Raden Mas Sahid Surakat, Dr. Ismail Yahya menjelaskan bahwa menggosok gigi sesudah sahur justru direkomendasikan.
Membersihkan gigi dan mulut selepas sahur dan sebelum sholat Subuh justru disarankan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Namun, kegiatan ini dianjurkan untuk dilakukan setelah sahur dan sebelum shalat Subuh.
"Hukum bersiwak, sikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur."
"Artinya sebelum kita sholat Subuh, sangat dianjurkan," ujarnya dalam video di kanal YouTube Tribunnews.com berjudul Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?
Yang perlu menjadi catatan, sebagian ulama mengatakan, hukum menggosok gigi dan berkumur adalah makruh apabila berlebihan.
Adapun makruh adalah suatu hal yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan, tapi apabila dikerjakan tidak berdosa.
Ismail Yahya menambahkan, apabila berkumur saat berwudhu tidak dipermasalahkan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI),Cholil Nafissebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Cholil Nafis mengatakan, umat Islam boleh menggosok gigi saat berpuasa dan kegiatan tersebut tidak membatalkan puasa.
"Kalau dilakukan sebelum Zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil.
Meski begitu, hukum menggosok gigi saat puasa berubah menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu Zuhur.
"Kalau setelah Zuhur hukumnya makruh, artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," ujar Cholil sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (13/4/2021).
Akan tetapi, Cholil menjelaskan, puasa menjadi batal jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi tertelan apalagi jika sengaja menelan.
"Kalau airnya tertelan, ya membatalkan puasa, karena tidak boleh masuk ke dalam," kata Cholil.
"Oleh karena itu, pada saat puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," imbuhnya.