"Sangat bahaya, karena ketika air masuk ke tubuh maka akan batal puasanya. Jadi perlu dihindari," imbuhnya.
Syamsul menyarankan, apabila tetap ingin berenang maupun menyelam untuk memakai pakaian yang tidak memungkinkan air dapat masuk ke dalam tubuh.
Syamsul menyatakan, baik berenang maupun menyelam keduanya tidak terdapat dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
"Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa.
Di situ tidak ada yang namanya berenang dan menyelam. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa." jelas dia.
Lebih lanjut, apabila saat berenang tidak sengaja kentut hingga menyebabkan air masuk ke dalam tubuh, maka hal itu tidak dapat ditolerir.
Sehingga, puasa seorang Muslim tersebut langsung batal.
"Menyengaja renang berarti menyengaja seluruh konsekuensinya," papar Syamsul.
Salah satu ulama yang berpendapat perkara yang membatalkan puasa adalah Imam Nawawi, seorang ulama besar mazhab Syafi'i.
"Di antara perkara yang membatalkan puasa ialah masuknya sesuatu ke dalam rongga (tengah dan yang terbuka)."
Syekh Ibnu Hajar Al-haitami seorang ulama lain di bidang fikih mazhab Syafi'i pernah mengatakan: