Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Malunya Sampai ke Anak Cucu, Kenal dari Tinder, Pria ini Kabur Sebelum Akad, Udangan Sudah Disebar, Calon Istri Tertipu Rugi Rp461 Juta!

Aditya Eriza Fahmi - Sabtu, 09 April 2022 | 16:03
Ilustrasi pernikahan
Pexels.com fotografer Doğukan Benli

Ilustrasi pernikahan

Suar.ID - Berawal kenalan dari Tinder, pria ini malah tega tipu calon istrinya sendiri.

Bahkan, sang calon istri pun sampai rugi hingga ratusan juta.

Pelaku pun kabur sebelum lakukan akad nikah.

Padahal, undangan sudah disebar dan tinggal menunggu hari H saat pelaku ini kabur.

Dilansir Tribunnews.com, pelaku yang bernama Mulyani Sanjoyo alias KDA (42) ini berhasil ditangkap, sedangkan korban TH (34) merupakan warga Kota Magelang.

Diketahui kasus ini berawal saat pelaku dan korban ini berkenalan lewat aplikasi Tinder pada Juni 2018 lalu.

Komunikasi keduanya pun makin intens dengan saling chatting usai bertukar nomor WhatsApp.

Sampai akhirnya, keduanya pun memutuskan untuk bertemu di sebuah hotel di Semarang.

Kemudian pelaku pun menyatakan cintanya agar korban ini mau jadi kekasihnya.

Usai sebulan pacaran, pelaku pun sampaikan pada korban tak bisa makan serta selalu ditagih debt collector.

Selain itu, pelaku pun sering mengeluh pada korban kalau ibunya sakit namun tak bisa berobat dan mengeluh tak punya biaya untuk operasi.

Pelaku pun meminta sejumlah uang pada korban yang nantinya bila pelaku sudah bekerja ini akan dikembalikan.

Selanjutnya, korban menyerahkan uang yang pelaku minta berulang kali.

Rencanakan pernikahan

Tersangka saat digiring oleh pihak kepolisian Kota Magelang, Kamis (07/04/2022).
Tribunjogja/Nandna Sagita Ginting

Tersangka saat digiring oleh pihak kepolisian Kota Magelang, Kamis (07/04/2022).

Kapolres Kota Magelang, AKBP Yolanda Evallyn Sebayang mengatakan kalau pelaku kemudian ajak korban untuk berhubungan lebih serius pada 2019.

Pelaku pun datang ke rumah korban dengan maksud untuk silaturahmi pada orangtua khususnya ke ibu korban.

Ini dilakukan untuk meminta izin membawa hubungan pelaku dan korban kearah yang seriusn atau ke jenjang pernikahan.

"Orang tua korban pun menyetujui apa yang jadi maksud pelaku," tutur Yolanda.

Kemudian, satu bulan dari kejadian ini, pelaku pun bercerita pada korban memiliki satu unit mobil BMW E 36 tahun 1995 yang rusak.

Pelaku pun selanjutnya meminjam uang pada korban untuk perbaiki dan beli onderdil mobil BMW ini.

"Di sini, korban pun meminjamkan lagi uangnya untuk perbaikan mobil pelaku,"ucap Yolanda.

Selang beberapa bulan kemudian, korban tanyakan janji pelaku untuk nikahi korban dan saat itu pelaku menjawab akan menikahi korban usai mobil BMW ini sudah selesai dikerjakan.

Beberapa bulan kemudian, pelaku dan korban pun bicarakan tentang jenjang pernikahan yang kemudian disepakatilah tanggal 7 Maret 2020 sebagai hari pernikahan mereka.

Pelaku pun selanjutnya menyuruh korban untuk persiapkan pernikahan termasuk buat souvenir dan undangan pernikahan.

Sayangnya, pada akhirnya pelaku ini malah kabur sebelum lakukan akad nikah.

"Pernikahan tersebut tidak jadi dilaksanakan serta pelaku meninggalkan korban,"ujar Yolanda.

Tahu dirinya ditipu, korban pun langsung laporkan kejadian ini ke Polres Kota Magelang.

Pelaku diamankan

Polisi langsung selidiki laporan ini hingga akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (23/3/2022) di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka penipuan dan penggelapan, Tian, asal Kota Semarang, yang diamankan aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, Kamis (7/4/2022).
Kompas/ Ika Fitriana

Tersangka penipuan dan penggelapan, Tian, asal Kota Semarang, yang diamankan aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, Kamis (7/4/2022).

KDA selanjutnya ditetapkan sebgai tersangka dan langsung ditahan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lainpuluhan lembar rekening koran Bank milik korban, undangan dan souvenir pernikahan, sepeda motor dan lainnya.

Yolanda sebut korban ini menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah karena ulah tersangka.

"Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta," tandasnya.

Kini tersangka pun dijerat dengan pasal tindakPidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.

Baca Juga: Namanya Gencar Disebut Terlibat Kasus Narkoba, Anggota DPR Inisila HL: Saya Lagi Sama Nenek

Source :Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x