Kini tersangka pun dijerat dengan pasal tindakPidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.
Baca Juga: Namanya Gencar Disebut Terlibat Kasus Narkoba, Anggota DPR Inisila HL: Saya Lagi Sama Nenek