Beberapa bulan kemudian, pelaku dan korban pun bicarakan tentang jenjang pernikahan yang kemudian disepakatilah tanggal 7 Maret 2020 sebagai hari pernikahan mereka.
Pelaku pun selanjutnya menyuruh korban untuk persiapkan pernikahan termasuk buat souvenir dan undangan pernikahan.
Sayangnya, pada akhirnya pelaku ini malah kabur sebelum lakukan akad nikah.
"Pernikahan tersebut tidak jadi dilaksanakan serta pelaku meninggalkan korban,"ujar Yolanda.
Tahu dirinya ditipu, korban pun langsung laporkan kejadian ini ke Polres Kota Magelang.
Pelaku diamankan
Polisi langsung selidiki laporan ini hingga akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (23/3/2022) di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.
KDA selanjutnya ditetapkan sebgai tersangka dan langsung ditahan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lainpuluhan lembar rekening koran Bank milik korban, undangan dan souvenir pernikahan, sepeda motor dan lainnya.
Yolanda sebut korban ini menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah karena ulah tersangka.
"Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta," tandasnya.