"Dan Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," kata Whisnu saat dikonfirmasi dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Selain itu, Fakarich ini juga sempat ditawarkan jadi mitra Binomo oleh Development Manager Brian Edgar Nababan.
"(Fakarich) yang sebelumya ditawarkan menjadi affiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan," ucapnya.
Pada Fakarich, polisi pun telah melakukan penatapan tersangka dan penahanan.
Fakarich pun diduga melanggarPasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atas perbuatannya ini.
Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.
Kemudian,pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.