Suar.ID - Setelah Crazy Rich Medan, Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka dan aset-asetnya sudah diamankan oleh pihak kepolisian, kini kabarnya ada beberapa affiliator lain yang namanya sudah dalam incaran polisi.
Salah satu nama yang paling dianggap sebagai biang kerok trading binary option ilegal adalah Fakar Suhartami Pratama atau yang lebih dikenal dengan Fakarich.
Fakarich ini disebut-sebut sebagai gurunya Indra Kenz dan diperkirakan memiliki harta yang lebih banyak.
Baca Juga: Pantas Saja Tidak Sombong Meski Hartanya Jauh Lebih Melimpah Dibandingkan Indra Kenz, Ternyata Sosok Ini Pegang Kuat Filosofi JawaHingga saat ini Fakarich masih bebas berkeliaran, dan dia sendiri kini menjadi incaran pihak kepolisian.Pihak kepolisian memastikan akan membasmi para afiliator yang selama ini merugikan masyarakat Indonesia termasuk mentornya Indra Kenz, Fakarich.Namun sampai saat ini, Fakarich masih belum ditangkap pihak berwajib.
Baca Juga: 'Istigfar Please', Tabir Rumah Tangganya Mulai Terbongkar, Muncul Dugaan Mawar AFI Sering Dirudapaksa dalam Pernikahannya dengan Steno Ricardo? Unggahan ini Disorot!Fakarich ini adalah sosok yang jarang disorot, berbeda dari para murid-muridnya yang suka pamer harta kekayaan hingga dijuluki crazy rich.Awal mula munculnya aplikasi Binomo, Fakarich sempat mempromosikan mudahnya mendapatkan uang Miliaran rupiah dari aplikasi tersebut.Ia juga membuka kelas untuk masyarakat yang ingin belajar Binomo dan menjadi kaya raya.
Namun, bagi yang ingin menjadi murid Fakarich memiliki syarat dan ketentuan secara tertulis dan tanda tangan di atas meterai.Pemilik akun instagram Fredella Lim beberkan isi persyaratan dan perjanjian yang dibuat oleh Fakarich.Surat perjanjian kerjasama itu dibuat langsung oleh Fakarich, dalam surat itu juga jelas tertulis nama lengkap Fakar Suhrtami Pratama sebagai Direktur Utama dari PT Fakar Edukasi Pratama.
Baca Juga: Tak Kalah Pamor Meski Gagal jadi Mantu Keluarga Cendana, Kehidupan Artis Cantik Ini Kini Disorot Usai Nikahi Berondong, Sosoknya Bukan Orang SembaranganDimana isi surat perjanjian tersebut tertulis, data lengkap pihak kedua atau calon member dari Fakarich.Didalam isi surat perjanjian itu juga, Fakarich meminta pihak kedua atau calon muridnya untuk merahasiakan kontrak kerjasama tersebut.Isi surat itu juga menjelaskan, sistem pembagian hasil yang mengatakan bahwa hasil persentase 80 persen untuk pihak kedua dan 20 persen pihak pertama atau Fakarich.
Selain itu, isi surat itu juga terulis bahwa, muridnya juga harus mengabadikan kepada Fakarich selama tiga tahun.Namun, seakan tidak mau rugi dan modusnya diketahui polisi, Fakarich juga membuat perjanjian, dimana apabila muridnya melanggar perjanjian, akan dikenakan hukuman dan didenda Rp 500 juta.Surat itu pun harus ditandatangani diatas materi, oleh Fakarich dan calon Muridnya.