Suar.ID - Seorang pegawai bank BUMN bernama Arini Listiani Chalid baru-baru ini harus berusrusan dengan hukum.
Pasalnya dia dituding garong uang nasabah senilai miliaran rupiah.
Mengutip dari Kompas.com, wanita asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu mengaku telah mencoba mengembalikan uang Rp 1,1 miliar milik nasabah yang dia ambil untuk bermain Binomo.
Arini sempat menjual rumahnya.
Namun, uang hasil penjualan rumah tak cukup untuk menutupi kerugian nasabah.
Baca Juga: Sempat Jadi Diburu Gegara Mangkir, Kini Guru Trading Indra Kenz ini Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi, Terungkap Inilah Sumber Pundi-pundi Rupiah Fakarich!"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini, saat memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah saat sidang di Tipikor Banjarmasin, Senin, dikutip dari Kompas TV.Arini mengatakan, sudah tidak memiliki aset lagi untuk dijual guna mengganti sisa kerugian uang nasabah yang dipakainya.
Karena itu, dia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).
Arini menggunakan uang nasabah untuk bermain Binomo, aplikasi "trading" ilegal yang mana baru-baru ini berhubungan erat dengan sosok Indra Kenz.
Indra Kenz sendiri saatini sudah ditahan setlah secara resmi menyaji tersangka trading binary option Binomo.
Sementara itu, kerugian yang ditimbulkan gara-gara Arini ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar.