Follow Us

Terjebak Majikan Biadab! TKW ini Terpaksa Hidup Menderita Tanpa Gaji, Selama 4 Bulan Sering Sakit Gegara Telat Diberi Makan, Begini Kisahnya

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 05 April 2022 | 09:33
Ilustrasi TKW
Malcolm Conlan/Facebook via Gridhot.ID

Ilustrasi TKW

"Dan saat itu sponsor meminta uang ganti rugi Rp 40 juta sebagai uang ganti rugi biaya proses penempatan PMI dan untuk proses pemulangan PMI," ujar Sekretaris Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) Kabupaten Indramayu AT Cahyoto yang turut menangani kasus Fitriyani.

AT Cahyoto mengatakan karena hal ini pihaknya pun kirimkan somasi pada pihak sponsor pada 5 Maret 2022 lalu.

ilustrasi tkw
tribunnews.com

ilustrasi tkw

Kemudian, menggelar pertemuan ulang dengan pihak sponsor pada 7 Maret 2022.

Hal ini dilakukan dengan tujuan agar sponsor mau bertanggungjawab penuhi hak-hak Fitriyani di Arab Saudi dan mau memulangkannya ke Tanah Air.

Namun, lanjut dia, pihak sponsor hadir lewat pihak yang dikuasakan dan malah kembali meminta uang ganti rugi senilai Rp18 juta untuk biaya proses pemulangan.

"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta bantuan kepada pihak-pihak terkait untuk dapat membantu pemulangan Fitriyani ke Indonesia beserta hak-haknya," ujar dia.

Baca Juga: Para Korban Kini Bisa Bernapas dengan Lega, Pemerkosa 13 Santri Bernama Herry Wirawan Divonis Mati!

Source : Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest