Follow Us

Ternyata Ini 5 Penyebab Dokter Terawan Dianggap Lakukan Pelanggaran Etik Berat hingga Akhirnya Dipecat IDI

Adrie Saputra - Senin, 28 Maret 2022 | 13:32
Dokter Terawan
kompas.com

Dokter Terawan

"Kalau mau kejelasannya terkait itu, silakan konfirmasi ke Ketua Umum PB IDI," ucapnya.

Baca Juga: Sampai Pergi ke Belanda! Ternyata Ini Teman Baik Yuni Shara yang Sering Diajak Ngamar dan Puaskan Hasrat Seksualnya

Penyebab Dokter Terawan DipecatBerdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dikutip dari Tribunnews.com, ada beberapa poin yang membuat Dokter Terawan dipecat.Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).Serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.Dikutip dari Tribunnews.com, berikut isi urat edaran sedikitnya lima poin alasan Dr Terawan dipecat:

Baca Juga: Waduh Gawat, Mengaku Dibekingi Pangdam TNI Dan Kapolda, 2 Sosok Ini Lenggang Kangkung Sukses Jalankan Tambang Ilegal Di Dekat Lokasi Ibu Kota Baru, Kapendam: Mengaku Dibekingi Kasum TNI1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.3. Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.4. Menerbitkan Surat Edran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

Baca Juga: Tega Buang Bayi ke Dalam Sumur hingga Tewas, Informasi Tak Terduga dari Tetangga Ini Bikin Ngelus Dada, Polisi: Sering Kesurupan

Source : Antara, tribunnews, Banjarmasin Post, Kompas

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular