Suar.ID - Kabar mengejutkan baru-baru ini datang dari Dusun Bregoh, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur.
Mengutip dari Grid.ID, seorang ibu muda dikabarkan nekat membuang anak kandungnya sendiri yang masih berusia 30 hari ke dalam sumur.
Menurut artikel TribunJember.com pada Minggu (27/3/2022), ibu korban (FN) awalnya kebingungan mencari anaknya yang mendadak hilang pada Rabu (23/3/2022) lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan bahwa FN sempat terlihat panik mencari anaknya.
"Si ibu kandung ini juga terlihat panik mendapati anaknya hilang," ujarnya.
Namun, bayi itu ditemukan sudah meninggal dunia di dalam sumur.
"Mulut sumur ditutup semacam kayu begitu."
"Kemudian, FN melempar anaknya. Lalu menutup mulut sumur lagi," jelasnya.
Tak lama kemudian, terkuak bahwa FN sendiri lah yang membuang anaknya ke dalam sumur.
Alasan Buang Bayi ke Sumur
Dikutip dari KOMPAS.com pada Minggu (27/3/2022), FN mengungkap alasan nekat membuang anak kandungnya yang masih berusia 30 hari itu.
Kepada polisi, FN mengaku sedih lantaran kerap di-bully oleh orang lain.
Hal itu disebabkan dirinya tak bisa merasa tak sempurna karena tak bisa memberikan ASI kepada anaknya.
FN pun mengaku tak kuat selalu dihujat lantaran hanya bisa memberikan susu formula kepada anaknya.
"Dia mengaku marah pada dirinya sendiri."
"Sebab merasa sering diejek akibat memberi bayinya susu formula."
"Dia mengaku ada masalah dengan ASI, sehingga tidak lancar menyusui, akibatnya memberi sang bayi susu formula," terang AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami siapa yang kerap mem-bully FN hingga nekat melakukan hal tersebut.
"Ini masih kita selidiki," jelasnya.
Kini, FN pun telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.
Dirinya dijerat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.
Informasi dari Tetangga
Melansir dari TribunJatim.com, FN beberapa kali diketahui kesurupan.Dalam wawancara sebelumnya dengan Kapolsek Ambulu, AKP Maruf, beberapa tetangga yang dimintai keterangan menyebutkan jika FN kerap kesurupan. "Kerap kesurupan. Kalau secara usia, ibu ini sudah cukup usia, 25 tahun," kata AKP Maruf. Ketika ditanya, apakah FN sadar saat melempar sang bayi, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjawab kalau FN sadar dan tahu perbuatan yang dia lakukan. Kini FN sudah ditahan di Rutan Polres Jember.
Polisi menetapkan tersangka FN, setelah 1x24 jam melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak Jumat (25/3/2022).