Follow Us

Ternyata Ini 5 Penyebab Dokter Terawan Dianggap Lakukan Pelanggaran Etik Berat hingga Akhirnya Dipecat IDI

Adrie Saputra - Senin, 28 Maret 2022 | 13:32
Dokter Terawan
kompas.com

Dokter Terawan

Suar.ID - Mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto kini dipermalukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).Dokter Terawan dipecat dari keanggotaan IDI meski dirinya pernah jadi menteri.Imbasnya, Dokter Terawan Agus Putranto kini tidak akan dapat rekomendasi dari IDI untuk mendapat SIP.Melansir dari Banjarmasin Post, Keputusan pemecatan tersebut merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Dokter (MKEK).

Baca Juga: Meski Sudah Pakai Baju Oranye, Ternyata Indra Kenz Diduga Masih Sembunyikan Uang Miliaran Rupiah di Tempat yang Tak Terduga Ini, Polisi Sudah Endus Keberadaannya!Dikutip dari Kompas.com, Hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Baca Juga: 'Bismillah', Rohimah Tetiba Ngeluh di Medsos Padahal Baru Sebulan Jadi Istri Bule Turki, Singguh Susahnya Berkomunikasi dengan Suaminya, Sebut Rencana Pulang

Sebelumnya, Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.

"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah lama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal syang dikutip dari Kompas.com.

Safrizal menjelaskan, rekomendasi pemberhentian Terawan merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda tiga tahun lalu.

Namun, pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut."Rekomendasi itu belum dilaksanakan oleh pengurus IDI sebelumnya sehingga kemarin dievaluasi kembali agar pengurus untuk menjalankan hasil putusan tersebut," ujar dia.

"Evaluasi rekomendasi muktamar sebelumnya belum dikerjakan, sehingga dievaluasi untuk kepengurusan yang baru," kata Safrizal.

Safrizal enggan menjelaskan pertimbangan MKEK merekomendasikan pemberhentian mantan menteri kesehatan itu dari anggota IDI secara permanen.

Source : Antara, tribunnews, Banjarmasin Post, Kompas

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest