Suar.ID - Anda mungkin tak asing dengan sosok bos First Travelyang namanya sempat heboh beberapa tahun lalu?
Ya, siapa lagi kalau bukan Anniesa Hasibuan dan sang suami, Andika Surachman.
Seperti diketahui, Anniesa Hasibuandan Andika Surachmanini sempat bikin heboh satu Indonesia gegara lakukan penipuan.
Penipuan ini dilakukan lewat usaha perjalanan travel miliknya yang bernama First Travel.
Dilansir TribunStyle.com,Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman ini adalah pasangan suami istri yang terbukti lakukan penipuan.
Lebih parahnya lagi, penipuan ini dilakukan pada calon jemaah haji First Travel yang merupakan usaha perjalanan travel milik keduanya.
Akibat penipuan ini, korban pun alami kerugian hingga Ratusan miliar rupiah.
Keduanya pun akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 dan 18 tahun penjara.
Adapun Andika Surachman, sang suami ini divonis penjara selama 20 tahun.
Sedangkan, Anniesa Hasibuan sendiri divonis 18 tahun penjara atau 2 tahun lebih cepat dari sang suami.
Sebelum terjerat kasus penipuan First Travel, Anniesa Hasibuan bersama suaminya Andika Surachman pun sering tampil glamor.
Lalu bagaimanakah kabar mereka kini?
Seperti diketahui, kehidupan Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman ini tentu kini jauh berbeda.
Mereka sudah tak bisa hidup mewah dan bergaya glamour seperti dahulu.
Wajah Anniesa Hasibuan yang dulu bahkan tak pernah lusun dan selalu fresh serta menawan gegara makeupnya pun kini tak lagi dikenali.
Kini wajah yang kinclong berkat perawatan sudah tak lagi terawat.
Anniesa Hasibuan nampak berbeda dengan penampilannya yang tak lagi cetar.
Kini, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman pun harus jalani kehidupan yang sangat berbeda di rutan bersama dengan tahanan lainnya hingga hukuman selesai.
Soal masalah hukum yang masih mereka hadapi, kuasa hukum First Travel diketahui melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Deopk pada Selasa (11/8/2020).
Melansir dari TribunSolo.com, kuasa hukum First Travel meminta agar semua aset pasangan suami istri ini dikembalikan.
"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travelharus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, Boris Tampubolon,Selasa (11/8/2020).
Untuk informasi, sebelumnya Pengadilan negeri Depok memvonis 3 bos First Travel yaituAndika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian capai Rp905 miliar.
Kendati begitu, Pengadilan Negeri Depok menyatakan kalau aset First Travel ini dirampas oleh negara sesuai Pasal 39jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan pada jemaah yang telah merugi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama.
"Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut.
"Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris Tampubolon, dikutip dari Tribunsolo.com, Sabtu (26/3/2022).
"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Traveladalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," imbuhnya,dikutip dari Tribunsolo.com, Sabtu (26/3/2022).
Boris Tampubolon klaim pengajuan PK idilakukan agar penegarakn hukum'mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat'.
Ia akui kalau upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain pada terpidana, juga terhadap 63.000 Calon Jemaah Haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apapun.
Pasalnya, lanjut Boris Tampubolon, para korban First Travel sudah menempuh bebrbagai upaya.
Mulai dari memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jemaah massih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Atau setidaknya uang yang telah mereka setorkan kepadaFirst Travelbisa dikembalikan," kata Boris Tampubolon,dikutip dari Tribunsolo.com, Sabtu (26/3/2022).
"Nyatanya, proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu.
"Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jemaah," jelasnya,dikutip dari Tribunsolo.com, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: Geger, Pedangdut Cantik Ini Cium Bau Bangkai Hubungan Terlarang Hotman Paris: Parah!