"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travelharus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, Boris Tampubolon,Selasa (11/8/2020).
Untuk informasi, sebelumnya Pengadilan negeri Depok memvonis 3 bos First Travel yaituAndika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian capai Rp905 miliar.
Kendati begitu, Pengadilan Negeri Depok menyatakan kalau aset First Travel ini dirampas oleh negara sesuai Pasal 39jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan pada jemaah yang telah merugi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama.
"Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut.
"Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris Tampubolon, dikutip dari Tribunsolo.com, Sabtu (26/3/2022).
"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Traveladalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," imbuhnya,dikutip dari Tribunsolo.com, Sabtu (26/3/2022).
Boris Tampubolon klaim pengajuan PK idilakukan agar penegarakn hukum'mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat'.
Ia akui kalau upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain pada terpidana, juga terhadap 63.000 Calon Jemaah Haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apapun.