Pasalnya, lanjut Boris Tampubolon, para korban First Travel sudah menempuh bebrbagai upaya.
Mulai dari memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jemaah massih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Atau setidaknya uang yang telah mereka setorkan kepadaFirst Travelbisa dikembalikan," kata Boris Tampubolon,dikutip dari Tribunsolo.com, Sabtu (26/3/2022).
"Nyatanya, proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu.
"Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jemaah," jelasnya,dikutip dari Tribunsolo.com, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: Geger, Pedangdut Cantik Ini Cium Bau Bangkai Hubungan Terlarang Hotman Paris: Parah!