Tapi keberadaannya menjadi langka di pasaran.
Akhirnya, pemerintah mencabut aturan soal HET.
Artinya, harga minyak goreng kemasan diserahkan ke mekanisme pasar.
Setelahnya minyak goreng memang muncul kembali di pasaran.
Tetapi, masalah yang muncul selanjutnya yakni harganya melonjak tinggi.
Dilansir Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), Jumat (18/3/2022), minyak goreng curah rata-rata dibanderol seharga Rp 17.850 per kilogram.
Sementara itu, minyak goreng kemasan bermerek 1 dan bermerek 2, masing-masing seharga Rp 22.150 dan Rp 21.300 per kilogram.
Adapun harga minyak goreng kemasan bermerek 1 di DKI Jakarta sebesar Rp 20.000 per kg dan harga tertinggi terjadi di Sulawesi Tenggara sebesar Rp 56.250 per kg.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan, langka dan mahalnya harga minyak goreng disebabkan adanya permainan mafia.
Pernyataan Mega soal minyak goreng ini pun banjir kritik.
Di media sosial Twitter, "Bu Mega" dan "menggoreng" bahkan sempat menduduki trending topic.
Memandang hal ini, peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai bahwa pernyataan Mega tak sesuai dengan klaim PDI-P sebagai partai rakyat kecil.