Suar.ID- Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo, Indra Kenz dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.
Dilansirkompas.com, Indra Kenz diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti di ponsel dan rekeningnya.
Youtuber yang gemar pamer kekayaan ini konon telah menghapus sejumlah file yang ada di ponselnya ketika hendak diperiksa oleh tim penyidik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurut Whisnu, tim penyidik mencurigai Indra Kenz dibantu seseorang untuk melenyapkan sejumlah jejak bukti di ponselnya.
"Kita bongkar (handphone Indra Kenz) nggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Selain menghilangkan barang bukti berupa handphone dan laptop, Whisnu menduga Indra juga sudah mengurangi jumlah uang yang berada di dalam rekeningnya.
Pasalnya, setelah diperiksa, uang di rekening Indra Kenz hanya tersisa 1,8 miliar rupiah saja.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya, sudah dipindahin," ucap Whisnu.
Whisnu menegaskan, penyidik akan mengejar orang yang membantu Indra menghilangkan barang bukti.
Sementara terkait jumlah uang di dalam rekening, Whisnu meminta bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri hal tersebut.
"Memburu afiliasinya, yang membantu dia. Makanya minggu depan ada yang baru lagi. Tenang aja," ujar Whisnu.
Saat ini, Indra Kenz sendiri telah dikenai pasal berlapis atas keterlibatannya dalam trading binary option Binomo ini.
Seperti dikutip dariTribunSeleb, pria asal Medan ini akan disangka pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Awalnya, Indra Kenz juga dinilai tidak kooperatif lantaran mengaku tidak mengenal sosok pemilik platform Binomo ini.
Indra Kenz diduga sengaja menutupi identitas dari dalang kasus judi online yang telah merugikan banyak orang.
Bila kini Indra Kenz terbukti sengaja menghilangkan sejumlah barang bukti, maka bukan tidak mungkin ia akan dikenai pasal tambahan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa pada hari Kamis (17/3/2022).
"Terkait dugaan penghilangan barang bukti tentunya ini kan tindak pidana juga,
kita dorong penyidik untuk menambah pasal berlapis terhadap tersangka yang sengaja menghilangkan barang bukti,
termasuk orang yang diduga membantu tersangka menghilangkan barang bukti," kata Finsensius Mendrofa kepada wartawan.