Pernah Terima Uang Ratusan Juta Rupiah dari Indra Kenz, Deddy Corbuzier Siap Kembalikan hingga Dua Kali Lipat: Soalnya Ngasihnya Kecil!

Jumat, 18 Maret 2022 | 11:02
Instagram.com

Deddy Corbuzier dan Indra Kenz.

Suar.ID - Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan hingga kini masih terus bergulir.

Banyak artis dan publik figur namanya ikut terseret karena pernah menerima uang atau barang dari mereka.

Para artis yang pernah menerima pemberian dari Indra Kenz atau Doni Salmanan harus pasrah bila dipanggil polisi.

Salah satu sosok yang menerima uang Indra Kenz adalah Deddy Corbuzier.

Baca Juga: 'Lihat Sendiri Kan Kalau Dia Pakai Sepatu' Lagaknya Sultan Cuma Kedok di Depan Kamera, Asisten Raffi Ahmad Bocorkan Kelakuan Asli sang Bos

Dilansir dari GridFame.ID,pada postingan lawas Indra Kenz di instagram, terlihat keduanya bercakap dengan akrab, bahkan, Indra Kenz juga ikut serta membagikan uangnya untuk acara yang diselenggarakan Deddy.

Kala itu Deddy Corbuzier mengadakan acara pertandingan catur dengan peserta yang tak main-main yaitu Dewa Kipas Vs Grand Master Irene.

Kini Deddy malah disebut ikut menikmati uang panas itu, padahal ia hanya jadi perantara.

Baca Juga: Miris Banget! Seorang Balita Alami Pendarahan pada Bagian Sensitifnya karena Dilecehkan oleh Orang Dekat

Deddy pun membongkarjumlah uangyang diberikanIndra Kenzpadanya.

Hal itu terjadi saat ia mengundangPatricia Gouwsebagai korban dariskema ponzi.

Skema Ponziadalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

Tak tanggung-tanggung, Patricia rugi hingga Rp 2 miliar gegara kasus KSP Indosurya milik Henry Surya.

Setelah 2 tahun bungkam, ia akhirnya mau berbicara ke publik dan menjelaskan tuntutannya sekarang meski oknumnya sudah di penjara.

Mengutip dari GridPop.ID, Patricia sendiri mengaku ia terpicu untuk buka suara setelah kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan diberitakan di mana-mana.

Kemudian Deddy pun angkat bicara soal namanya yang ikut dicatut.

"Haduh, Indonesia lagi lucu ya belakangan ini."

"Nama saya juga kemarin ada juga kena katanya Indra Kenz pernah ngasih saya dana buat ngasih ke Dewa Kipas."

"Dia kan juga ikut ngasih hadiah. Keluar beritanya saya mencicipi uangnya."

"Ya nanti saya minta ke Dewa Kipasnya. Kasihan Dewa Kipasnya kalau diminta," ujarnya.

Baca Juga: Geger, Darius Sintahrya Mendadak Ancam Atta Halilintar, Bongkar Suami Aurel Hermansyah Sosok yang Patut Dihindari: Kamu Dengerin Baik-baik!

Meski ada orang yang memanas-manasi, namun ia sama sekali tidak masalah jika memang harus mengembalikan uangnya, bahkan ia bersedia menambah uangnya!

"Ada orang-orang alay manas-manasin wahDeddy Corbuzierdapat uang."

"Haduh, gue balikin dua kali dua juga nggak apa-apa, ribet banget!" lanjutnya.

"My mannih!My man," puji Patricia.

"Ya soalnya ngasihnya kecil!" seru Deddy.

"Ih berapa sih Mas Ded? Jadi rumpi!" celetuk Patricia.

"Rp 150 juta!" jawab Deddy.

"Crazy rich itu ya, ngasihnya kecil," sahut kuasa hukum Patricia.

"Gue pikir 300 juta! Uang kecil lah buat Mas Ded," kata Patricia lagi.

Sebagai informasi, dilansir dari Kompas.com,Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari influencer Doni Salmanan atau Indra Kenz untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.

Baca Juga: 'Demi Apa Segede itu!' Netizen Auto Pangling, Beginilah Potret Kecantikan Safeea Ahmad Anak Mulan Jamela dan Ahmda Dhani yang Kini Beranjak Remaja!

"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Baca Juga: Lama tak Tampak di Layar Kaca, Rano Karno Beberkan Kabar Terbaru Cornelia Agatha Si Doel Anak Sekolahan, Kecantikannya jadi Sorotan

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com, GridPop.ID, GridFame.ID

Baca Lainnya