Terlebih setelah melihat video ini dan segera ingin bergabung serta bermain di aplikasi Quotex.
"Namun demikian kenyataannya tersangka DS tidak melakukan trading di website Quotex tersebut melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntunggan dari para member atau afiliasi yang ikut bergabung bermain trading valas di web Quotex," kata Asep saat konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 15 Maret.
Lanjut Asep, Quotex sendiri adalah aplikasi yang dirilis pada 2019 dan bergerak dalam bidang valas.
Namun, aplikasi ini tak terdaftar di Bappebti dan telah dinyatakan ilegal.
Demi bisa ikut bermain, para anggota pun harus meletakkan modal.
Ini dilakukan untuk mempertaruhkan modal tersebut dengan menebak harga nilai valasa dalam waktu yang ditentutkan.
Menurut Asep sendiri, afiliator seperti Doni Salmanan ini bergerak seperti halnya tenaga pemasaran lepas.
Baca Juga: Amerika Ketar-ketir Lihat China dengan Santainya Turun Tangan Bantu Ekonomi Rusia
Mereka akan mendapatkan imbal hasil saat ajak orang bergabung.
Keuntungan yang didapatkan pun sangat menggiurkan.
Bagaimana tidak, keuntungan yang didapat ini bisa capai 80 persen dari para member yang kalah.