Suar.ID - Dua pengendara motor gede (moge) asal Cimahi dan Bandung Barat, menabrak anak kembar berusia delapan tahun hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.15 WIB.
Korban merupakan putra dari pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Mereka ditabrak saat menyeberangi Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tak jauh dari rumah mereka, di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.
Saat itu rombongan motor gede melaju kencang dari arah Padaherang menuju Pangandaran. Kedua korban terpental dan meninggal dunia.Melansir dari Kompas.com, Kanit Lantas Polsek Kalipucang Bripka Agus Diksi menyebut kecelakaan maut itu diduga karena kelalaian penunggang Harley Davidson.
"Sesampainya di TKP, dalam kecepatan tinggi menabrak penyebrang jalan yaitu Hasan dan Husen yang datang dari arah selatan ke utara."
"Hasil analisis sementara, kejadian tersebut akibat kelalaian pengendara moge yang mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi," ujarnya.
Pasca-kejadian itu, dua pengendara tersebut menemui pihak keluarga dan memberikan sejumlah uang.Kedua pengemudi motor gede (moge) yang menabrak 2 bocah kembar di Pangandaran hingga tewas memberikan santunan sebesar Rp 50 juta pada pihak keluarga korban.
Perwakilan keluarga, Iwa Kartiwa, mengaku tidak pernah meminta dan tidak menerima uang tersebut.
"Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis ini masalah nyawa enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," katanya seperti dilansir dari Tribunjabar.id, Minggu (13/3/2022) pagi.Meski menganggap kejadian ini sebagai musibah, Iwa juga menyerahkan penanganan kepada pihak berwajib.
"Mungkin ini sudah musibah, mereka juga termasuk musibah, Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," ucap dia.Adapun pemberian santunan itu dicatat dalam perjanjian tertulis, yang diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada tanggal 12 Maret 2022.
Poin pertama, yakni pihak kesatu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.
Kedua, pihak kedua APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak kesatu sebesar Rp 50 juta dan pihak kesatu sudah menerimanya.Ketiga, pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
Keempat, jika di kemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.