Baca Juga: Sombongnya Bukan Main, Ternyata Barang Mewah Indra Kenz cuma Pinjaman Pemilik Binomo
Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Pernyataan itu diungkapkan Agus saat menjawab terkait pengembalian uang kerugian korban dalam kasus tersebut.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Agus Andrianto juga meminta mereka menunjuk seseorang sebagai kuasa hukumnya.
"Jadi jangan mengurus sendiri kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan,"
Agus menuturkan paguyuban itu nantinya diminta mendata kerugian dan mengajukan ke pengadilan agar kerugiannya bisa dikembalikan.
"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan.
Agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," jelas Agus.
"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti.