Sombongnya Bukan Main, Ternyata Barang Mewah Indra Kenz cuma Pinjaman Pemilik Binomo

Jumat, 11 Maret 2022 | 10:34
IG @indrakenz

Barang mewah milik Indra Kenz diduga hanya pinjaman dari pemilik Binomo

Suar.ID -Sombongnya Bukan Main, Ternyata Barang Mewah Indra Kenz cuma Pinjaman Pemilik Binomo.

Penelusuran pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option, Binomo akhirnya menemukan titik terang.

Ada dugaan, pemiliknya berada di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.

"Terkait Binomo tersebut, kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia, pemilik ada di Indonesia" ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3), melansir Tribunnews.

Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo itu melalui perusahaan payment gateway di Binomo.

Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut.

"Kami masih dalami,"

"Kami mencoba lewat payment gateway-nya,"

"Karena, ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya, akun YouTube milik Indra Kenz.

Bahkan, bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Antara

Indra Kenz

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Terkait Indra Kenz sendiri, Whisnu mengungkap, jam tangan hingga barang-barang mewah milik Indra Kenz diduga hanya pinjaman.

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan inventarisasi aset milik Indra Kenz.

Namun, hal ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Terkait barang-barang yang jam tangan, kemudian benda-benda berharga lainnya, kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja."

"Itu yang menjadi aset, yang kita sita terkait IK," ujar Whisnu.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang- Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Hingga, Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

IG @indrakenz
IG @indrakenz

Indra Kenz

Baca Juga: Perang Lama Belum Kelar! Nikita Mirzani Kembali Senggol Harta Kekayaan Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari Supaya Diusut Seperti Indra Kenz

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribunnews

Baca Lainnya