Suar.ID - Kasus yang melibatkan nama Indra Kenzkini nampaknya mulai temui titik terang.
Pasalnya, kini Indra Kenz ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan binary option lewat platform Binomo.
Terkait hal ini, artis seksi Nikita Mirzanipun ikut berkomentar.
Hal ini diketahui lewat unggahan Instagram Story-nya @nikitamirzanimawardi_172 pada Kamis (24/2/2022).
Dalam unggahan ini, Nikita Mirzanipun unggah foto Indra Kenz.
Nikita Mirzani pun juga soroti sikap pria yang sering dijuluki sebagai Crazy Rich Medan ini.
Menurutnya, Indra Kenz ini sering kali merendahkan orang lain.
"Murah banget, itu yang selalu keluar dari mulut Indra Kenz, miskin dibilang privilege," ungkap Nikita Mirzani.
Ia pun sambut baik atas ditetapkannya Indra Kenz ini sebagai tersangka.
Bahkan, Nikita pun yakin kalau Indra Kenz tak akan bisa tenang saat duah sandang statu sebagai seorang tersangka.
"Hari ini saya baru mendengar dia sudah jadi tersangka dalam kasus Binomo, siapa pun ketika ditetapkan sebagai tersangka enggak mungkin makan dan tidur nyenyak, pasti dag-dig-dug jantungnya," jelasnya.
Nikita pun berharap nantinya kasus Indra Kenz ini bisa jadi pelajaran bagi masyarakat di Indonesia.
Bagi dirinya, bila ingin kaya, seseorang ini harus bekerja keras dan bukan melalui jalan yang salah.
"Kalau mau kaya ya kerja.Enggak ada orang terlahir karya, pasti semua ada prosesnya," imbuh Nikita Mirzani.
Nikita pun berharap pada pihak kepolisian bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
"Semoga bapak2 polisi bisa jalankan tugasnya dengan baik dan benar," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Mudan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Ri menyatakan kalau pihaknya telah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Indra Kenz soal kasus Binomo.
Dilansir TribunJakarta.com, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer pun sampaikan kalau SPDP ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Menurut Leonard, Indra Kenz pun kini telah resmi sandang status sebagai tersangka.
Indra Kenz pun disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Selanjutnya, Leonard juga sampaikan kalau SPDP ini diterbitkan oleh penyidikDirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
SPDP ini pun telah terbit sejak tanggal 21 Februari 2022.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," pungkas dia.