"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Selanjutnya, Leonard juga sampaikan kalau SPDP ini diterbitkan oleh penyidikDirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
SPDP ini pun telah terbit sejak tanggal 21 Februari 2022.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," pungkas dia.