Bahkan dalam kasus tersebut, pria berusia 19 tahun ini sempat masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang alias buronan.
laporan indra kenz ditarik
Kasus tersebut nampaknya makin memberatkan posisi Indra Kenz saat ini.
Seperti diberitakan Suar.ID, seorang pria dengan inisial RA di tahun 2020 sempat melaporkan Indra Kenz.
Indra Kenz ketika itu langsung berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi John Charles Edison Nababan.
John membeberkan laporan dugaan penipuan itu berkaitan dengan aplikasi Binomo, sama dengan kasusnya saat ini.
Pihaknya bahkan telah memanggil Indra Kenz sebanyak dua kali tetapi tak hadir.
Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pun masih mendalami kasus tersebut.
"Masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti tetapi yang bersangkutan tidak hadir saat dimintai klarifikasi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, John Charles Edison Nababan, Jumat (11/2/2022) malam.