Para Korban Indra Kenz Tertawa Lepas! Laporan Sang Crazy Rich Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Tak Bisa Langsung Diproses, Ternyata Ini Alasannya!

Sabtu, 12 Februari 2022 | 14:33
instagram

laporan indra kenz ditarik

Suar.ID- Kasus Binomo yang menyeret nama influencer Indra Kenz tengah menjadi sorotan publik.

Sejak kasus ini viral, nama Indra Kenz menjadi salah satu nama yang dituding telah menipu banyak orang dalam skema trading binary options.

Selain Indra Kenz ada pula nama influencer lain yaitu Deni Salmanan yang diduga juga terlibat dalam kasus ini.

Seperti dikutip dari kompas.compihak OJK sendiri telah menegaskan bahwa trading binary options atau yang dikenal Binomo ini bersifat ilegal.

Bahkan tak sedikit yang menyebut kasus Binomo ini sebagai judi online berkedok trading.

Baca Juga: Sosok Crazy Rich Medan Bak Kehilangan Muka, Terungkap Fakta Indra Kenz Sempat Diciduk Polda Sumut Terkait Hal Ini 2 Tahun Lalu

Oleh sebab itu, masyarakat dihimbau hati-hati dan para pelaku trading fiktif akan dikenai sanksi hukum bahkan bisa dibui.

Dari situlah Indra Kenz banjir hujatan dari masyarakat lantaran dituding telah menjadi influencer tipu-tipu.

Hingga akhirnya Indra Kenz mencoba untuk membuat laporan dugaan kasus pencemaran nama baik setelah dirinya menjadi bulan-bulanan masyarakat.

Sayangnya, dilansirTribun Style tim penyidik menunda proses lanjutan dari laporan yang diajukan oleh Indra Kenz.

Pasalnya, pihak kepolisian akan lebih dulu mengutamakan proses penyidikan kasus Binomo dan memastikan apakah Indra Kenz terlibat atau tidak.

Baca Juga: Seolah Tak Siap Jatuh Miskin Setelah Boroknya Terbongkar ke Publik, Indra Kenz Malah Membela Diri Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Dari situlah, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkanIndra Kenzjustru ditarik ke Bareskrim Polri.

Polisi akan mengutamakan pengusutan dugaan judi online terlebih dahulu terhadap aplikasi tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik baru dapat diproses apabila Indra Kenz terbukti tidak terlibat dalam kasus Binomotersebut.

"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz,"ujar Agus dikonfirmasi Jumat 11 Februari 2022.

Instagram

Indra Kenz

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini dugaan kasus judi online menjadi prioritas penyidik.

Baca Juga: Punya Harta Miliaran Jadi Nggak Susah Sewa Pengacara Handal, Indra Kenz Ancam Akan Seret Siapa Pun Ke Meja Hijau Jika Berani Cemarkan Nama Baiknya: Seolah Saya Dapat Harta Dari Menipu

"Harus didahulukan di Bareskrim,"ujar Whisnu saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan polisi telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkanIndra Kenz.

Namun demikian kata Zulpan, tidak serta merta terlapor Maru Nazara (MN) menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Polisi masih mencermati laporan tersebut.

"Indra Kenz ke sini melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik.

Nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim gitu ya.

Kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta merta,"jelas Zulpan.

Baca Juga: Panas Dingin Terancam Masuk Penjara Usai Dituding Jadi Afiliator Penipu, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Crazy Rich Medan Indra Kenz

Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Grid.ID / Rissa Indrasty

Youtuber sekaligus Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya aplikasi Binomoyang diluncurkan Sultan Medan Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kaya Hasil Tipu Member? Heboh Video Crazy Rich Indra Kenz Pernah Sebut Binomo Legal di Indonesia, Korban: Dia Menjerumuskan Banyak Orang!

"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK,"ujar Whisnu dalam keterangan Jumat 11 Februari 2022.

Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo.

Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.

Kerugian para korban beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,3 Miliar.

Apabila ditotal, jumlah kerugian kedepalan korban mencapai Rp3,8 Miliar.

Baca Juga: 'Uang Lo Banyak, tapi Hatimu Rendah', Kelakuan Crazy Rich Indra Kenz yang Lapisi Jok Mobil Ferrari-nya dengan Kain Saat Diduduki Paris Pernandes Dikecam Netizen

Editor : Devi Nirmala Muthia

Sumber : Tribun Style

Baca Lainnya