Dari situlah, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkanIndra Kenzjustru ditarik ke Bareskrim Polri.
Polisi akan mengutamakan pengusutan dugaan judi online terlebih dahulu terhadap aplikasi tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik baru dapat diproses apabila Indra Kenz terbukti tidak terlibat dalam kasus Binomotersebut.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz,"ujar Agus dikonfirmasi Jumat 11 Februari 2022.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini dugaan kasus judi online menjadi prioritas penyidik.
"Harus didahulukan di Bareskrim,"ujar Whisnu saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan polisi telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkanIndra Kenz.
Namun demikian kata Zulpan, tidak serta merta terlapor Maru Nazara (MN) menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Polisi masih mencermati laporan tersebut.