Suar.ID - Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan ternyata tak cuma dilaporkan soal dugaan penipuan oleh sejumlah orang ke Mabes Polri.
Indra Kenz ternyata juga berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Seorang pria berinisial RA, melaporkan aplikasi Binomo sekitar tahun 2020 lalu.
Laporan itu pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi John Charles Edison Nababan.
John menyebut laporan dugaan penipuan itu berkaitan dengan aplikasi Binomo yang kerap dipromosikan beberapa influencer, termasuk Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Polisi menyebut sudah memanggil Indra Kenz sebanyak dua kali namun tak kunjung hadir.
Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pun masih mendalami kasus tersebut.
"Masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti tetapi yang bersangkutan tidak hadir saat dimintai klarifikasi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, John Charles Edison Nababan, Jumat (11/2/2022) malam.
Saat ini kasus dugaan penipuan melalui ITE yang dipromosikan Indra masih bergulir.
Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran yang turut menyeret-nyeret nama sejumlah Influencer lainnya.