DidugaBriptu Christy ini telah melanggarPasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan ajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan lewat Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Pasalnya, yang bersangkutan ini telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Bila tak kembaliu ke kesatuannya baik saat dicari maupun tak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai pada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.