"Jadi kalau mau sholat bisa di rutan, tapi untuk ke gereja, Salat Jumat atau Salat Eid tidak boleh. Mereka harus berada di tahanan. Untuk tahanan ada yang sudah 4 tahun disana, ada yang satu tahun dan lainya," ungkapnya.
Diketahui, masa kurungan para tahanan beragam, mulai dari 1-4 tahun.
Edwin meminta pihak kepolisian mengusut tuntas tentang penjara pribadi ini.
Ia juga mengingatkan adanya oknum yang berusaha membangun opini tertentu tentang penjara pribadi milik Terbit.
"Jadi rumah rehabilitasi yang dikatakan itu harus diusut karena banyak dugaan pelanggaran yang terdapat disana. Jadi polisi jangan terkecoh dengan isu isu yang dibangun oleh oknum oknum yang ada disana," tegas Edwin.