Suar.ID - Sebelumnya sempat diberitakan para tahanan di penjara pribadi milik Bupati nonaktif LangkatTerbit Rencana Perangin Angin dipaksa untuk bekerja 10 jam sehari di kebun sawit tanpa memeroleh gaji.
Penjara pribadi milik Terbit diklaim merupakan fasilitas rehabilitasi para pecandu narkoba, namun banyak laporan, para tahanan di sana hidup tidak layak, hingga ada indikasi dilakukan perbudakan modern.
Sel pribadi ini diketahui dibangun di dalam kediaman pribadi Terbit yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, kini terungkap fakta baru seputar kehidupan para tahanan di penjara pribadi milik Terbit.
Fakta ini disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam gelaran konfresi pers, Sabtu (29/1/2022).
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, ukuran penjara pribadi di rumah Terbit berukuran kecil untuk sel yang dihuni hingga puluhan tahanan.
"Waktu kita kesana itu rutan dibagi dua, satu buat rutan yang sudah lama masuk dan mereka yang baru masuk," jelas Edwin.
"Kondisinya sangat kecil dengan tempat MCK yang sangat kecil yang terdapat di bagian ujung ruangan."
"Jika kita liat itu tidak sesuai dengan rutan yang direkomendasikan baik oleh pemerintah dan hukum internasional," ujar Edwin.
Ibadah Dibatasi
Edwin menyampaikan, para tahanan juga mengalami banyak larangan saat hendak melakukan ibadah yakni terbatas hanya boleh di dalam penjara.