Suar.ID - Terdakwa RC tak kuasa menahan tangis saat menerima putusan keadilan restoratif (restorative justice) dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang.
RC terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kasus pencurian HP atau ponsel di Alun-Alun Taman Merdeka beberapa waktu lalu.
Dirinya tampak menangis di ruang sidang dan bersyukur dengan putusan peradilan.
Selain dibebaskan dari segala tuntutan hukum, RC juga mendapatkan bantuan ponsel baru dari Kajari Pangkalpinang, Jefferdian.
Jefferdian secara pribadi juga memberikan bantuan berupa satu unit ponsel baru kepada anak terdakwa untuk belajar daring."Ya, pada Jumat 14 Januari 2022 kemarin Kejari Pangkalpinang menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) atas nama terdakwa inisial RC," kata Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, yang dikutip dari akun Instagram @nenk_updatee pada jnumat (28/1/2022).
Penghentian kasus tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022. "Penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung," ucapnya."Motif terdakwa mencuri ponsel tersebut agar bisa digunakan anaknya untuk sekolah online.""Jadi tergerak hati kami membelikan handphone, agar anak ini bisa mengikuti proses belajar secara daring," katanya.
Sebagai informasi, keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Banyak netizen yang berterima kasih dengan putusan peradilan terhadap RC.