Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Langsung Nangis Kejer di Ruang Sidang, Ayah yang Curi HP untuk Anaknya Belajar Dapat Restorative Justice dari Kajari Pangkalpinang

Adrie Saputra - Jumat, 28 Januari 2022 | 19:32
RC menerima putusan keadilan restoratif dari Kajari Pangkalpinang.
Instagram

RC menerima putusan keadilan restoratif dari Kajari Pangkalpinang.

Suar.ID - Terdakwa RC tak kuasa menahan tangis saat menerima putusan keadilan restoratif (restorative justice) dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang.

RC terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kasus pencurian HP atau ponsel di Alun-Alun Taman Merdeka beberapa waktu lalu.

Dirinya tampak menangis di ruang sidang dan bersyukur dengan putusan peradilan.

Baca Juga: Usai 17 Tahun Mengaku Diperbudak Oleh Venna Melinda, Ivan Fadilla Mantap Tinggalkan Jakarta Dan Pilih Tempat Terpencil Ini Bareng Istri Barunya

Selain dibebaskan dari segala tuntutan hukum, RC juga mendapatkan bantuan ponsel baru dari Kajari Pangkalpinang, Jefferdian.⁣

Jefferdian secara pribadi juga memberikan bantuan berupa satu unit ponsel baru kepada anak terdakwa untuk belajar daring.⁣"Ya, pada Jumat 14 Januari 2022 kemarin Kejari Pangkalpinang menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) atas nama terdakwa inisial RC," kata Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, yang dikutip dari akun Instagram @nenk_updatee pada jnumat (28/1/2022).

Baca Juga: Disebut Terlibat Dalam Kasus Pencucian Uang dari Eks Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Siwi Sidi Bakal Kembalikan Uang Rp 647 Juta

RC menerima putusan keadilan restoratif dari Kajari Pangkalpinang.

RC menerima putusan keadilan restoratif dari Kajari Pangkalpinang.

Penghentian kasus tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022. ⁣"Penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung," ucapnya.⁣⁣"Motif terdakwa mencuri ponsel tersebut agar bisa digunakan anaknya untuk sekolah online.""Jadi tergerak hati kami membelikan handphone, agar anak ini bisa mengikuti proses belajar secara daring," katanya.⁣

Baca Juga: Pernikahan Berujung Petaka, Sehari Resmi Jadi Suami Istri, Wanita ini Langsung Minta Cerai Gegara Perlakuan Suami di Hari Pernikahan Hingga Buatnya Trauma

RC menerima putusan keadilan restoratif dari Kajari Pangkalpinang.

RC menerima putusan keadilan restoratif dari Kajari Pangkalpinang.

⁣Sebagai informasi, keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Banyak netizen yang berterima kasih dengan putusan peradilan terhadap RC.

Source : instagram.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x