Suar.ID - Masih ingat sosok wanita cantik bernama Siwi Sidi Purwanti?
Namanya sempat menjadi perhatian publik karena terseret kasus "Gundik Garuda".
Kala itu Siwi Sidi ikut terseret kasus yang menjegal mantan Dirut Garuda, Ari Askhara.
Namun kini lagi-lagi namanya kembali diperbincangkan karena disebut terima uang suap dari eks Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: 'Tiba-tiba Ada yang Berubah', Suami Mulan Jameela Akhirnya Memberanikan Diri Bercerita Tentang Masa Lalu Rumah Tangganya yang Berujung PerceraianDilansir dari Kompas.com, Jaksa penuntut umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pejabat eks DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan juga mengalir ke eks pramugari Garuda.Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).Mulanya, jaksa mengatakan bahwa Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan diduga melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak."Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Sidi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar," sebut jaksa.Jaksa menyebut pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.
Jumlahnya pun mencapai angka ratusan juta.
"Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000," ungkap jaksa.Pascapersidangan, JPU KPK Asri Irwan membenarkan adanya dugaan uang itu mengalir pada Siwi.
Ia pun menyatakan kemungkinan Siwi akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Sidi Purwanti dalam persidangan perkara dugaan suap perpajakan.
Siwi diduga menerima uang Rp 647,85 juta dari anak kandung Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar."Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).Ali menuturkan, pemanggilan Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk mengonfirmasi aliran dana dari Farsha.Keterangan Siwi dibutuhkan untuk memperjelas perkara ini.Namun, Ali tidak bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Siwi.
Mengutip dari Kompas.com, KPK menyebutkan bahwa Siwi Sidi akan mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta yang diterimanya dari Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan."Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp 647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022).