Bahkan kata Khozinudin, pernyataan dari Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fakta (GNPF) tersebut juga dijamin dalam konstitusi.
Sehingga, tidak termasuk dalam unsur pidana.
"Edy Mulyadi sedang menjalankan aktivitas kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi, bukan melakukan kejahatan," bebernya.
Dirinya menilai, ada upaya mengkriminalisasi Edy Mulyadi.
Lantaran, ia lantang membongkar makar oligarki dibalik proyek Ibu Kota Negara (IKN).
Sebab dalam pernyataan yang kontroversial itu, Edy, kata Khozinudin, menilai proyek tersebut berpotensi merugikan rakyat Indonesia termasuk merugikan masyarakat Kalimantan.
"Oligarki inilah yang telah berbuat jahat,"
"Mengeruk kekayaan alam Kalimantan, meninggalkan kerusakan ekosistem alam dan ingin cuci tangan atas kejahatan mereka melalui proyek IKN," imbuh dia.
Atas hal itu, pihaknya mengajak kepada para advokat, aktivis serta umat Islam untuk dapat memberikan pembelaan kepada Edy Mulyadi.
Kini, status kasusnya sudah naik ke penyidikan di Bareskrim Polri.