Suar.ID -Sudah jadi Tersangka Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty malah Ogah Disalahkan.
Sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut, Olivia Nathania, anak Nia Daniaty terancam 4 tahun penjara terkait kasus penipuan CPNS yang menjeratnya.
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Olivia sendiri menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulya Siregar angkat bicara soal ancaman hukuman yang diterima kliennya.
"Ancamannya minimal empat tahun, ya di atas lima tahunlah," kata Andy Mulya Siregar usai sidang, melansir Warta Kota.