"Terdakwa II (Nia Rramadhani) menyuruh terdakwa I (sopirnya) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian dan bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie)," kata Damis.
Gegara hal inilah, Damis menilai kalau Nia damn suaminya ini tak bisa digolongkan sebagai pencandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Majelis hakim juga memvonis Nia dan Ardi ini dengan hukuman penjara setahun dan bukan rehabilitasi.
"Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun secara psikis, yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," kata Damis dalam sidang.
"Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," lanjut Damis.
Dalam kasus ini sendiri jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa yang masing-masing adalah Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya ini untuk jalani rehabilitasi medis dan sosial.
Ketiganya menjalani rehabilitasi ini selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Tangis Nia Ramadhani Langsung Pecah saat Dirinya dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara oleh Hakim
Meski begitu, majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman setahun penjara.
Ketiga terdakwa ini dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.