Tangis Nia Ramadhani Langsung Pecah saat Dirinya dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara oleh Hakim

Selasa, 11 Januari 2022 | 14:31
Tribunnews

Nia Ramadhani menangis usai dirinya dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara.

Suar.ID - Tangis Nia Ramadhani Langsung Pecah saat Dirinya dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara oleh Hakim.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.

Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani di dalam rumah.

Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bong.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui, dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie, dirinya ditangkap polisi.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering mengonsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.

Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Grid.ID / Rissa Indrasty

Nia Ramadhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis apda pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta supirnya bernama Zen Vivanto dengan hukuman.

Majelis hakim persidangan menganggap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022), melansir Warta Kota.

"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," tambahnya.

Sontak, Nia Ramadhani langsung menangis usai mendengar vonis dari majelis hakim atas kasus narkotika.

Rangga Gani Satrio/Grid.ID

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba pada, Selasa (11/1/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani terlihat kaget usai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

Sesekali, ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.

Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.

Baca Juga: Nia Ramadhani Mengemis Keringanan Pada Majelis Hakim, Statusnya Sebagai Jadi Ibu dari Anak-anak Ardie Bakrie Jadi Pembelaan

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Warta Kota, Tribunnews

Baca Lainnya