"Penanganan proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
"Dalam konteks musyawarah korban dengan terlapor, penanganan hukumnya diluar konteks kita. Kalau dari keduabelah pihak melakukan upaya-upaya hal musyawarah, itu di luar konteks proses penyelidikan dan penyidikan kita," sebut Andri.
Dirinya memastikan bahwa kasus pelaku akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Kini kasus tersebut masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pekanbaru.
Pihaknya masih mengurus kelengkapan berkas sebelum nantinya akan dilimpahkan kepada jaksa.
"Tentunya dalam perkara ini kita profesional penanganannya, dan sambil melengkapi (berkas) nanti kita akan berkoordinasi dengan JPU," kata dia.
Sempat Diancam
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, korban AY (15) datang ke Mapolres Pekanbaru untuk melaporkan AR pada Jumat (19/11/2021) lalu.
AY mengaku disekap selama satu minggu dan dirudapaksa oleh pelaku yang merupakan anak anggota DPRD itu.
Kejadian penyekapan itu sendiri terjadi sebulan sebelumnya atau pada 25 September 2021.
Dirinya menyebut baru berani melaporkan kasus ini kepada polisi karena mendapat ancaman dari pelaku.