Suar.ID - Anak anggota DPRD sekap hingga rudapaksa gadis yang masih duduk di bangku SMP berujung damai.
Sempat heboh kabar anak seorang anggota DPRDPekanbarumelakukan aksi bejat sekap dan paksa gadis SMP berhubungan badan selama seminggu.
AR (21), tersangka kasus rudapaksa dan penyekapan terhadap bocah SMP di Pekanbaru, Riau, dikabarkan menempuh jalur damaidengan keluarga korban.
Tersangka yang juga merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau, kini tak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Rabu (5/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Usai keluarga korban mencabut laporannya, tersangka tak lagi ditahan di Mapolres Pekanbaru.
Meski statusnya masih tersangka, kini AR hanya dikenakan wajib lapor.
"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," sebut Budi.
Padahal, sebelumnya tersangka sempat ditahan untuk proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang secara objektif memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Meski begitu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan menyatakan bahwa musyawarah damai antara pihak korban dan tersangka tak membuat dirinya bebas dari jerat hukum.