Suar.ID - Seorang bocah berinisial AL (8) di Asahan, Sumatera Utara menjadi korban penyekapan.
Ia disekap oleh dua pria berinisial MAS (18) dan YS.
Kedua pelaku menyekap korban lalu merampok perhiasan emas yang dikenakan oleh korban.
Namun sayang, saat perhiasaan itu dijual, ternyata itu emas palsu.
MAS telah diamankan pihak kepolisian, sedangkan YS masih dalam pengejaran polisi.
Nasib apes dialami MAS(18) dan YS(DPO) warga Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan karena merampok AL, bocah 8 tahun yang mengenakan emas palsu.
Keduanya mengira emas yang dikenakan oleh korban merupakan emas asli dan nekat menyekap korban di dalam kamarnya.
Dari keterangan MAS, pelaku yang sudah diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan pada Senin(13/12/2021) lalu ini, awal mulanya dirinya dengan YS(DPO) menyuruh korban membelikan es krim dan mengambil uang dirumah pelaku.
"Awalnya saya merayu AL untuk membeli Es Krim dan mengambil uang dirumah saya. Kemudian saat dia masuk kedalam kamar, saya kunci dan saya ambil kalung dan gelangnya," ujar MAS saat di wawancarai tribun-medan.com, Rabu(15/12/2021).
Akibat korban melawan dan berteriak, pelaku membenturkan kepala korban ke lemari.
Saat itu, korban berpura-pura pingsan dan langsung di tinggalkan oleh pelaku.
"Saya jedutkan kepalanya, kemudian dia pingsan," katanya.
Saat berhasil merampas kalung korban, pelaku dengan sengaja mengunci korban didalam kamar dan menjual kalung tersebut ke toko emas.
Namun sayang, aksi kedua pelaku gagal dikarenakan kalung hasil rampokan mereka adalah imitasi dan tidak dapat dijual.
"Niatnya uang digunakan untuk nyabu, tapi karena palsu jadi kesal," katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani saat di konfirmasi mengaku kalung yang dikenakan oleh korban memang palsu.
Namun, liontin(Mainan kalung) merupakan emas asli yang di beli oleh ibu korban dengan harga Rp 881 ribu.
Kata Dhani, tersangka sempat melarikan diri ke Bandung, dan diamankan oleh unit jatanras saat tersangka kembali ke Bagan Asahan dan dilihat oleh korban.
"Saat itu korban berada di Bagan Asahan, kemudian karena mereka juga bertetangga, sehingga AL mengadukan kepada ibunya dan bilang bahwa MAS pelaku pencurian terhadap dirinya," pungkas Dani.
Akibat perbuatannya, MAS disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 2 E, Subsider 363 ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.