Suar.ID -Belakangan heboh anak anggota DPRD Bekasi nekat menyekap, rudapaksa, hingga jual seorang siswi SMP pada pria hidung belang.
Kini, usai melakukan hal tersebut tersangka yang berinisial AT (21) ini malah berniat menikahi korban, PU (15).
Niatan AT ini pun langsung tak disambut baik oleh keluarga PU.
Dilansir TribunWow.com, Tekda kuasa hukum PU ini menganggap kalau niat AT menikahi PU intak tulus.
Baca Juga: Ayah Kawin Lari dengan Calon Besan, Mempelai Wanita dan Pasangannya Nanggung Malu Batal Ijab
Disebutnya AT ini cuma ingin mendapatkan keringanan hukum usai resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Tekda juga mengatakan kalau hingga kini pihak AT ini belum menyampaikan niatan menikahi PU pada keluarga.
"Kalau memang niatnya menikahi korban dengan tulus apa iya seperti itu, logikanya ada enggak sih orangtua yang mau anaknya digituin (jadi korban persetubuhan)," kata Tekda.
Tak cuma itu, Tekda pun menganggap kalau pernikahan bukanlah solusi dalam masalah ini.
Menurutnya, tindakan hukum merupakan satu-satunya cara menyelesaikan masalah rudapaksa pada kliennya ini.
"Sekarang, perbuatan tersangka dengan adanya permohonan maaf, terus diberikan maaf, sampai dia menikahi korban, apa iya menghapus pidananya?," ujar Tekda.
"Coba tanyakan kuasa hukum tersangka.
"Dalam proses hukum apa ada yang seperti itu (menikahi korban), jadi hilang dalam hal tindak pidananya?"
AT minta dinikahkan
Sebelumnya, AT ini lewat kuasa hukumnya yang bernama Bambang Sunaryo berharap bisa dinikahkan dengan PU.
Bambang pung mengatakan kalau AT ini cuma berniat baik untuk menyelesaikan masalah yang kini terjadi.
"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan, barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang.
"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik."
"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu."
Kronologi
Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21) anak anggota DPRD Bekasi ini muncul usai pengakuan mencengangkan korban PU (15).
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU ini menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialaminya.
Fakta ini yaitu dugaan perdangangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan memaksa korban menjadi PSK.
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD KotaBekasiNovrian.
Ia pun menjelaskan kalau pelaku ini menyewa sebuah kamar kos di JalanKinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, KotaBekasi.
Disana, korban ini dipaksa melayani nafsu bejat lelaki hidung belang.
Pelaku pun memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.