Atas laporan itu, pihak kepolisian menetapkan AR sebagai tersangka.
"Kita lakukan gelar perkara, dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan ke tersangka. Saat itu juga kita periksa sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan," kata Kompol Juper Lumban Toruan yang saat itu menjabat sebagai Kasar Reskrim Polres Pekanbaru, Jumat (3/12/2021)
Pihak kepolisian menetapkan AR sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menemukan bukti termasuk hasil visum dari korban.
Dengan pasal yang disangkakan kepadanya, tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.