Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Korban Tanggung Malu hingga Trauma Berat, Anak Anggota DPRD Sekap dan Paksa Siswi SMP Berhubungan Badan Berujung Damai

Rahma Imanina Hasfi - Kamis, 06 Januari 2022 | 16:31
ilustrasi rudapaksa anak - anak anggota DPRD sekap dan rudapaksa siswi SMP berujung damai
istock

ilustrasi rudapaksa anak - anak anggota DPRD sekap dan rudapaksa siswi SMP berujung damai

Atas laporan itu, pihak kepolisian menetapkan AR sebagai tersangka.

"Kita lakukan gelar perkara, dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan ke tersangka. Saat itu juga kita periksa sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan," kata Kompol Juper Lumban Toruan yang saat itu menjabat sebagai Kasar Reskrim Polres Pekanbaru, Jumat (3/12/2021)

Pihak kepolisian menetapkan AR sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menemukan bukti termasuk hasil visum dari korban.

Dengan pasal yang disangkakan kepadanya, tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Langsung Mati Kaku dalam Waktu Sekap, Rupanya Begini Cara Mengatasi Tikus di Rumah Cuma Pakai Minyak Goreng, Dijamin Ogah Lagi Balik!

Source :Kompas.comTribunwow.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x