Suar.ID - Nama Cassandra Angelie sedang ramai jadi perbincangan publik.
Bagaimana tidak, sang artis ini terlibat dalam prostitusi online.
Hal ini terungkap usai Cassandra Angelie ini diciduk oleh pihak kepolisian.
Dilansir Tribun Seleb, Cassandra Angelie kini ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Cassandra Angelie ini sendiri diamankan di hotel bintang 4 kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) malam.
Diketahui, ia mematok harga Rp 30 Juta untuk sekali melayani pria hidung belang.
Dirinya bahkan akui sudah melayani 5 orang pria.
Selain Cassandra Angelie, polisi juga menangkap 3 pria yang diduga adalah mucikarinya.
Penangkapan ini dilakukan usai menerima laporan masyarakat terkait praktik prostitusi online di lokasi ini.
Dari penangkapan ini polisi pun mengamankan barang bukti brupa satu set pakaian dalam wanita, 4 buah handphone, dan beberapa kartu ATM.
Polisi pun mengungkapkan motif Cassandra Angelie nekat lakukan prostitusi online.
Ia mengaku kalau hal ini lantaran kebutuhan ekonomi.
"Karena kebutuhan ekonomi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan.
Kendati begitu, dalam tayangan wawancara Cassandra Angelie, ia mengaku memiliki bisnis batu bara.
Dilansir Grid.ID, hal ini diketahuai lewat video yang diunggah di kanal YouTube Chanel Starpro.
Ini tentu bak berbanding terbalik dengan pengakuannya melakukan kegiatan prostitusi online gegara kebutuhan ekonomi.
"Batubara gitu, udah lama," ujar Cassandra Angelie dikutip dari kanal Youtube Starpro, Minggu (2/1/2022).
Cassandra Angelie bahkan akui kalau usaha ini sudah dibangun sejak dirinya berusia 20 tahun.
Selain itu, ia juga mengaku keuntungan yang didapat dari bisnis ini sangat bagus meski tak menyebutkan nominalnya.
"Dari usia 20 tahun lah. Bagus, bagus sekali (keuntungannya)," imbuhnya.
Selanjutnya, Cassandra Angelie juga mengungkapkan kalau dirinya ini tak sendirian dalam mengurus bisnisnya yang satu ini.
Kini, ia sudah memiliki karyawan yang mengurusnya.
"Dari usia 20 tahun lah. Bagus, bagus sekali (keuntungannya)," imbuhnya.
Kini atas perbuatannya ini, Cassandra Angelie bersama 3 mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka ini akan dikenakanPasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.