Selain itu, ia juga mengaku keuntungan yang didapat dari bisnis ini sangat bagus meski tak menyebutkan nominalnya.
"Dari usia 20 tahun lah. Bagus, bagus sekali (keuntungannya)," imbuhnya.
Selanjutnya, Cassandra Angelie juga mengungkapkan kalau dirinya ini tak sendirian dalam mengurus bisnisnya yang satu ini.
Kini, ia sudah memiliki karyawan yang mengurusnya.
"Dari usia 20 tahun lah. Bagus, bagus sekali (keuntungannya)," imbuhnya.
Kini atas perbuatannya ini, Cassandra Angelie bersama 3 mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka ini akan dikenakanPasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.