Suar.ID - Kasus pembunuhan kembali mengejutkan publik.
Bagaimana tidak, kasus pembunuhanini dilakukan majikan asal Malaysiapada pembantu Indonesianya sendiri.
Tak main-main, sang majikan ini adalah finalis MasterChef Malaysia.
Sang majikan dan suaminya ini didakwa gegara karena membunuh pembantu rumah tangganya.
Dilansir The Star viaSerambiNews.com, pelaku ini adalah Mohammad Ambree Yunos (40) dan istrinya Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang (33) yang merupakan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012.
Keduanya diduga membunuh pembantu mereka yang masih berusia 28 tahun.
Korban yang berasal dari Sulawesi Selatan, Indonesia ini dibunuh di sebuah apartemen di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia.
Diduga, pembunuhan ini dilakukan pada 10 Desember hingga 13 Desember 2021 lalu.
Kini kedua terdakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, dengan hukuman mati.
Pada Rabu (29/12/2021), tak ada pembelaan yang diajukan oleh terdakwa ketika dibacakan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun.
Kedua terdakwa ini dituduh membunuh seorang pembantu rumah tangganya.
Korban diketahui bernama Nur Afiyah Daeng Damin.
Pembunuhan ini dilakukan antara 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen.
Sebelumnya,Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree diketahui memiliki 3 anak.
Ketiga anak pelaku ini semuanya masih berusia di bawah 3 tahun.
Pengadilan pun memerintahkan terdakwa untuk ditahan hingga 10 Februari 2022.
Dalam persidangan, Etiqah Siti Noorashikeen ini diwakili oleh pengacaranya yang bernama Datuk Seri Rakhbir Singh.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Dijamin Tersenyum Lebar, Sosok Ini Siap Biayai Tes DNA Gala Sky: Silakan Temui Saya
Sedangkan Mohammad Ambree, suami finalis MasterChef 2012 ini diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.
Sebelumnya, Rakhbir telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya.
Pasalnya, ia mengklaim kalau Etiqah Siti Noorashikeen dalam keadaan sakit.
Selanjutnya, ia juga berpendapat kalau kliennya ini juga harus merawat anak-anaknya yang masih kecil dan juga menyusui.
Sayangnya, permohonan ini ditolak oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, kedua pelaku ini ditangkap pada 14 Desember 2021.
Keduanya ditangkap setelah mereka membuat laporan polisi yang mengklaim kalau mereka menemukan ART-nya meninggal dunia di apartemen mereka usai kembali dari liburan Kundasang.
Sebelumnya, kedua pelaku ini sempat dibebaskan atas jaminan polis pada 21 Desember lalu.
Namun, hakim akhirnya memerintahkan untuk menahan mereka kembali sampai persidangan tuntas dan menjalani putusan hakim.