Tanpa Menunjukkan Mimik Rasa Bersalah, Pria Ini Berdalih Aksi Bejatnya Setubuhi Mayat Calon Pengantin Dilakukan Lantaran Hal Ini: Di Luar Sadar

Senin, 03 Januari 2022 | 06:30
net

Gambar ilustrasi

Suar.ID - Jefri salah seorang pelaku pembunuhan calon pengantin di Belawan, Kota Medan sama sekali tidak menunjukkan mimik menyesal ataupun merasa bersalah.

Ia bahkan berdalih aksi bejatnya itu terjadi di luar kesadaran.

Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua pelaku pembunuhan calon pengantin bernama Fitriani (19) di Belawan.

Baca Juga: Ngakunya Ajari Gerakan yang Benar, Guru Ngaji Bejat ini Tega Lakukan Pelecehan Pada Santriwati yang Sedang Salat, Begini Nasib Pelaku

Adapun dua tersangka tersebut yakni Jefri (25) dan Muskajar (28).

Dihadirkan dalam gelar pemaparan, tanpa merasa salah dan berdosa, tersangka Jefri mengaku bahwa dirinya sempat menyetubuhi jenazah korban.

Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, Jefri lebih dahulu mencekik leher korban.

Setelah Fitriani tewas, Jefri yang dipengaruhi sabu-sabu kemudian merudapaksa jenazah korban.

"Sempat aku perkosa dia (Fitriani). Tapi waktu aku setubuhi sudah jadi mayat," kata Jefri di Polres Pelabuhan Belawan, dikutip dari TribunMedan, Jumat (31/12/2021).

Jefri mengatakan, aksi bejatnya itu dilakukan hingga dirinya orgasme.

TribunMedan.com

Tak merasa salah, Jefri ngaku lakukan hal bejat pada calon pengantin

Baca Juga: Horor! Ternyata Ini Rencana Super Bejat dari Herry Wirawan di Masa Depan Setelah Seenak Jidat Perkosa 21 Santriwati

"Sampai klimaks juga aku. Kemudian kami pergi," katanya.

Disinggung lebih lanjut kenapa dirinya begitu tega menghabisi nyawa korban, Jefri dengan entengnya mengaku baru saja mengonsumsi sabu.

"Aku baru selesai nyabu, jadi di luar kesadaran," katanya kembali menunjukkan mimik wajah tanpa penyesalan.

Niat Awal Mencuri

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong II Veteran, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan ini bermula saat kedua tersangka mengonsumsi sabu.

Usai memakai sabu, muncul niat jahat di benak kedua tersangka.

Mereka lantas berkeliling kampung untuk mencuri.

Kebetulan, saat itu kedua tersangka melihat rumah yang ditinggali Fitriani tampak kosong.

Keduanya kemudian masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban.

Baca Juga: Bejat, Tak Hanya Perkosa 12 Santrinya Sendiri, Herry Wirawan Juga Diduga Gunakan Uang Bantuan Untuk Menyewa Hotel

"Saat kejadian, korban sempat meronta," kata Faisal.

Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka Jefri tidak melepaskan cengkramannya di leher korban.

Setelah melihat korban tewas, Jefri pun melakukan aksi pencabulan.

"Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia," kata Faisal.

Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting dan uang milik korban.

Menurut Faisal, tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair 365 dan Pasal 285.

"Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Faisal.

Baca Juga: Bejat! Prajurit TNI AU ini Tega Seret dan Usir Ibu Mertunya yang Duduk Di Korsi Roda dari Rumah Dinas, Netizen: Pecat Aja!

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya