Suar.ID - Seorang guru ngaji sudah seharusnya jadi sosok yang menjadi panutan.
Namun, apa yang dilakukan seorang guru ngaji di Tulungagung, Jawa Timur ini sungguh bejat.
Bagaimana tidak, guru ngaji ini malah melakukan pelecehan seksual pada santriwatinya.
Dilansir SuryaMalang.com,guru ngaji ini diketahui berinisial NK (55).
Ia melakukan pelecehan pada santriwati dalam beberapa kesempatan.
Mulai dari saat mengajar hingga bahkan saat beribadah.
Sayangnya kasus ini akhirnya selesai secara damai usai korban memaafkan pelaku.
Mulanya, kasus ini diketahui terjadi di Kecamatan Boyolangu.
Kasus ini sendiri mencuat setelah orangtua korban ini melaporkan NK ke Polisi.
Usut punya usut, ada lebih dari satu santriwati yang jadi korban pelecehan NK ini.
Ada banyak modus yang digunakan untuk melakukan pelecehan seksual.
Salah satunya adalah meminta agar santriwati menggunakan rokn dan melarang penggunaan celana.
Selanjutnya saat belajar, pelaku ini menggerayangi korban lewat kolong meja dan menggerayangi area sensitif korban.
Lebih bejatnya lagi, pelecehan seksual ini juga dilakukan oleh pelaku saat korban tengah salat.
Mulai dari meraba tubuh korban hingga menggesekkan alat vitalnya.
Pelaku sendiri berdalih melakuklan semua ini karena sedang mengajari korban salat.
Akhir Kasus
Kasus pelecehan ini diketahui berakhir damaii lewat proses restorative justice.
Hal ini pun dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungangung, AKP Christian Kosasih.
"Sudah ada kesepakatan damai dari kedua pihak," ujar AKP Christian, Kamis (30/12/2021).
"Laporan dicabut sekitar dua minggu lalu," terangnya.
Korban ini disebut telah memaafkan apa yang telah dilakukan oleh pelaku.
Selain itu, pelaku sendiri dimaafkan karena perbuatan pelaku belum mengarah ke tindak asusila.
Selanjutnya, pelaku sendiri telah mengaku bersalah dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.
"Dia buat surat pernyataan tidak mengulang perbuatannya," kata AKP Christian.
"Masalah dianggap sudah clear," sambungnya.
Meski begitu, menurut pihak kepolisian, pelaku ini masih akan terus dipantau.
Bila mengulangi perbuatannya, pelaku nantinya akan diproses hukum.
"Jadi kalau terbukti ada hal serupa terjadi lagi, langsung akan diproses hukum," tegas AKP Christian.